Sidang di MK: Bawaslu dan KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Saat Pilpres 2024
Dalam persidangan tersebut, Hakim MK Saldi Isra meminta penjelasan mengenai keterlibatan Bawaslu dalam proses verifikasi syarat calon.
Dalam persidangan tersebut, Hakim MK Saldi Isra meminta penjelasan mengenai keterlibatan Bawaslu dalam proses verifikasi syarat calon.
Isu tersebut mencuat dan kemudian viral di media sosial sejak September.
Dia menilai, putusan MK membuktikan bahwa syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi. Namun bisa lolos cawapres di Pilpres 2024 karena adanya intervensi kekuasaan.
KPU menjelaskan verifikasi syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 setelah MK menyoroti prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempersoalkan keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi melontarkan kritik keras terhadap KPU terkait dugaan ketidakcermatan verifikasi dan penyelundupan pasal dalam persoalan pemilu yang berujung pada putusan MK.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, mengkritik ketidakkonsistenan penerapan aturan pemilu di tengah belum dimulainya pembentukan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2027–2032.