KUHAP Baru Diterapkan, DPR Minta Jangan Ada Lagi Bolak-balik Berkas Perkara
Syarifuddin Sudding menegaskan koordinasi penyidik dan penuntut umum penting agar berkas perkara tidak kembali bolak-balik.
Syarifuddin Sudding menegaskan koordinasi penyidik dan penuntut umum penting agar berkas perkara tidak kembali bolak-balik.
Dasco mengatakan hal itu dilakukan agar bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok regulasi untuk melarang tahanan menggunakan penutup wajah saat diperiksa maupun proses penyidikan ketika dipamerkan di hadapan publik.
Sebagai penegak hukum, sudah selayak bila advokat mendapat perlindungan hukum atau impunitas dalam menangani perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya
KPK memandang esensi pencekalan terhadap saksi berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anisa Hidayah kembali menegaskan pentingnya percepatan revisi terhadap RUU KUHAP
Ketua Komnas HAM, Anisa Hidayah, menyerukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan tambahan waktu dalam proses pembahasan RUU KUHAP.
KPK memandang OTT merupakan serangkaian tindakan penyelidikan seperti diatur dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) KUHAP
RUU Perampasan Aset kembali menarik perhatian publik, terutama dari kalangan mahasiswa dan aktivis antikorupsi. RUU ini dinilai penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Komisi III DPR RI menargetkan penyelesaian dua RUU penting, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan RUU Perampasan Aset, agar dapat disahkan sebelum akhir tahun 2025.
Revisi KUHAP siap disahkan Paripurna DPR pekan depan! Ini kunci sinkronisasi dengan KUHP baru dan memperkuat hak hukum tersangka/terdakwa.
14 substansi RUU KUHAP siap disahkan Paripurna DPR! RUU ini fokus ke keadilan restoratif, hak korban, dan modernisasi hukum acara pidana Indonesia
Kepolisian tidak dapat hanya berdasarkan sesuatu hal yang viral untuk mengungkap peran seseorang dalam keterlibatan pada sebuah kasus
DPR RI mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang baru melalui pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, membantah hoaks RUU KUHAP yang menyebut Polisi bisa menyadap dan blokir rekening sepihak tanpa izin pengadilan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara mengenai pengesahan Undang-Undang KUHAP yang ramai menjadi sorotan publik.
KUHAP baru menjadikan Polri sebagai lembaga superpower, dengan kewenangan yang terlalu besar dalam proses hukum.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, menegaskan bahwa struktur kewenangan baru ini berpotensi mengancam hak-hak dasar warga negara.
BEM PTNU Se-Nusantara dukung pengesahan KUHAP baru sebagai reformasi hukum mendesak, soroti tantangan, peluang perlindungan HAM, dan kritik minimnya ruang dialog.
Ketua Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa siapa pun yang menilai ada kecacatan dalam aturan KUHAP baru dipersilakan mengajukan uji materi ke MK.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, KUHAP yang baru memberikan penguatan signifikan terhadap perlindungan hak korban, terutama melalui mekanisme restitusi, kompensasi, serta penguatan peran LPSK.