Wamenkum: Jika RUU KUHAP Tak Disahkan Semua Tahanan Bisa Dibebaskan
Jika RUU KUHAP tidak disahkan pada tahun ini, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa
Jika RUU KUHAP tidak disahkan pada tahun ini, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa
Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana ke tahap pembahasan selanjutnya.
Seorang pria berinisial SA (30), warga Lampung Tengah, terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Polres Metro Jakarta Utara resmi meningkatkan penanganan kasus kecelakaan mobil putih yang menabrak puluhan siswa SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara, ke tahap penyidikan.
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana resmi jadi tersangka kebakaran maut yang tewaskan 22 pekerja
Para tersangka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AN
Polisi membeberkan rangkaian peristiwa pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya periksa 20 saksi kasus pembakaran di Kalibata buntut pengeroyokan 2 Matel yang tewas. 6 tersangka adalah anggota Yanma Mabes Polri.
Sistem pemidanaan di Indonesia akan mengalami perubahan besar mulai awal 2026. Terhitung sejak 2 Januari mendatang, tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman dengan mendekam di dalam penjara.
UU itu diteken pada bulan ini, penerapan UU KUHAP bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026 mendatang.
Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran dan ledakan yang terjadi di PT. NNN
Secara spesifik, dokumen KUHP baru menyebutkan bahwa pelapor yang sah adalah suami atau istri, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru menandai perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia.
Mulai 2 Januari 2026, pelaku tindak pidana tidak selalu harus menjalani hukuman penjara. Sebagai gantinya, negara membuka opsi pidana kerja sosial
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
KUHP baru 2026 ditegaskan tetap melindungi kebebasan berpendapat, memperkuat HAM, membatasi delik aduan, serta memodernisasi sistem peradilan pidana.
Ini bukan sekadar perubahan biasa, melainkan sebuah transformasi besar yang berpotensi mengubah wajah kepastian hukum di tanah air
Langkah ini bukan tanpa pertimbangan matang, melainkan hasil kajian mendalam yang salah satunya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang krusial.