Kasus Korupsi Tambang Nikel: Mantan Ketua Ombudsman Didakwa Terima Rumah dan Uang Suap Rp4,85 Miliar!
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,85 miliar dari perusahaan tambang untuk memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan.
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,85 miliar dari perusahaan tambang untuk memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan.
Ruben mengaku belum mengetahui adanya laporan yang menyeret nama Betrand.
Komisi III DPR RI mendorong badan pengelola aset hasil perampasan dibuat independen dan menyoroti potensi penyusutan nilai barang sitaan.
Laporan itu dibuat setelah Amanda mendatangi lokasi acara untuk menegur panitia terkait suara petasan yang dinilai mengganggu warga pada Minggu, 4 Oktober 2026 dini hari.
Ruben Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan kliennya telah membuat dua laporan polisi pada 11 Oktober 2026. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peretasan data pribadi dan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan Ruben.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa tindakan kliennya bukan keputusan spontan akibat emosi sesaat.
Dalam laporan itu, pihak pelapor menyebut terdapat sekitar dua hingga tiga orang yang diduga menjadi korban. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 2024 dan kini diminta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh kepolisian.
Dalam konstruksi perkara tersebut, Ahmad Luthfi diduga sempat meminta uang Rp600 juta, namun nominal tersebut menyusut menjadi Rp400 juta setelah disepakati lewat jalur negosiasi oleh Hamenang.