UU BUMN Disahkan, KPK Tegaskan Kewenangan Usut Korupsi di Sektor BUMN
KPK) menegaskan, pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN memberikan keleluasaan dan kepastian hukum bagi lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan korupsi di sektor BUMN.