Polisi Kembali Bongkar Peredaran Obat Keras di Kabupaten Tangerang
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran obat keras tanpa izin di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran obat keras tanpa izin di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Jajaran Kepolisian Sektor Jatiuwung berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol di wilayah Kota Tangerang.
Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal dan mengamankan seorang pria berinisial FA.
Polsek Ciputat Timur berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat penjualan obat keras di dalam sebuah toko kosmetik.
Polsek Ciputat Timur mengungkap praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik di Jalan Jombang Raya.
Aparat Polsek Rajeg Polresta Tangerang melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat keras tipe G tanpa izin.
Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran obat keras daftar G ilegal di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RS (38) yang masuk daftar pencarian orang (DPO)
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin di sejumlah wilayah Jakarta Selatan.
Dua orang yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin diamankan polisi. Keduanya ditangkap saat polisi melakukan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas.
Etomidate ditemukan pada vape di kasus yang menjerat selebriti Jonathan Frizzy
Artis Jonathan Frizzy resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, obat keras yang tidak memiliki izin edar.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar.
Sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Satresnarkoba selama beberapa pekan terakhir.
Kejari Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan ribuan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Unit Reskrim Polsek Tangerang membongkar praktik peredaran obat keras golongan daftar G tanpa izin edar di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Polisi menangkap seorang pria berinisial Bibit alias Pedok (47) yang diduga menjual obat keras ilegal jenis Tramadol dan Exymer di wilayah Neglasari.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota meringkus seorang pria berinisial ID (39) atas dugaan peredaran obat keras tanpa izin.
Polisi bongkar sindikat obat keras ilegal berkedok toko pulsa dan sembako di Jagakarsa serta Depok. Total puluhan ribu butir obat daftar G berhasil disita.
Polsek Kronjo Polresta Tangerang kembali melanjutkan proses hukum terhadap MF (29), tersangka kasus kepemilikan obat keras jenis tramadol.