Viral di Medsos! Gadis 20 Tahun Bongkar Aksi Bejat Driver Ojol: Dicekik dan Nyaris Dirudapaksa
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial WAH (39).
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial WAH (39).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyiapkan shelter khusus bagi pengemudi ojek online (ojol) di sejumlah terminal dan stasiun.
Status hukum bagi pengemudi ojek online (ojol) menemukan titik terang.
Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepahaman untuk segera menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum bagi transportasi ojek online (ojol).
Polda Metro Jaya mengajak komunitas ojek online (ojol) dan otomotif memperkuat peran bersama dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Jakarta.
Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Namun, aturan baru tersebut dipastikan tidak mengubah ketentuan potongan biaya layanan untuk angkutan orang yang saat ini berlaku.
Komisi IX DPR menyerap aspirasi pengemudi ojol soal status kemitraan dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Perpres 27/2026 tentang perlindungan ojol resmi terbit. Aturan turunannya ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi untuk menjalankan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur ekosistem transportasi digital dan ojol.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur biaya aplikasi maksimal 8 persen, kemitraan, transparansi tarif, dan perlindungan sosial pengemudi ojol.
DPR mengingatkan Kemenhub, Kementerian UMKM, dan Komdigi agar kompak menjalankan Perpres Ojol demi perlindungan dan kesejahteraan pengemudi.