Hari Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran
Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut tidak dapat diterima.
Akbar mengaku menghormati putusan yang dibacakan MK, meski menyatakan kecewa karena gugatan mengenai keberadaan dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran tidak dikabulkan.
Menurut Henri, secara teoritis terdapat kemungkinan persoalan tersebut masuk ke ranah DPR dan MPR apabila terdapat dasar konstitusional yang memenuhi syarat untuk proses pemberhentian Wakil Presiden.
Dia menilai, putusan MK membuktikan bahwa syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi. Namun bisa lolos cawapres di Pilpres 2024 karena adanya intervensi kekuasaan.
MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyatakan puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono menekankan pentingnya pembenahan fasilitas pendidikan sekaligus pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran saat mengunjungi sejumlah sekolah di Kabupaten Bogor.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih membuka kemungkinan adanya tindak lanjut melalui lembaga lain.
Presiden Prabowo Subianto mendorong perubahan dalam sistem rekrutmen Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
KPU menjelaskan verifikasi syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 setelah MK menyoroti prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Bawaslu Surakarta menjelaskan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran saat pencalonan Pilkada 2020 serta kaitannya dengan putusan MK.
Dokumen tersebut berisi usulan pemberhentian atau impeachment terhadap Gibran melalui mekanisme DPR.
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut DPR memiliki sejumlah mekanisme politik yang dapat digunakan untuk mendalami persoalan administrasi pencalonan Gibran.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta menggugurkan legitimasi Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia.
PDIP meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti pencalonan Pilpres 2024.
Komisi II DPR akan mengkaji putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 secara komprehensif.
KPU RI memberikan penjelasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mereka menilai ketentuan tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai pengakuan kesetaraan pendidikan yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Awal mula dalam video itu, mengisahkan seorang anak yang diilustrasikan ssbagai Gibdan, tengah bersiap meninggalkan rumah untuk menempuh pendidikan di luar negeri.