Penyidikan Korupsi
Sempat Ditahan, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Probolinggo yang Dipidana Gegara Rangkap Jabatan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menghentikan penyidikan kasus rangkap jabatan guru honorer di Probolinggo. Tersangka dibebaskan karena alasan kemanusiaan.

