Bikin Kaget! PDIP Usul Batas Maksimal Koalisi Capres
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan batas minimal partai politik untuk mengusung pasangan calon adalah hal yang rasional.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan batas minimal partai politik untuk mengusung pasangan calon adalah hal yang rasional.
MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyatakan puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih membuka kemungkinan adanya tindak lanjut melalui lembaga lain.
Dokumen tersebut berisi usulan pemberhentian atau impeachment terhadap Gibran melalui mekanisme DPR.
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut DPR memiliki sejumlah mekanisme politik yang dapat digunakan untuk mendalami persoalan administrasi pencalonan Gibran.
DPR perlu terlebih dahulu memahami secara menyeluruh substansi putusan MK sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta menggugurkan legitimasi Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia.
KPU RI memberikan penjelasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo menegaskan hasil Pilpres 2024 tetap berlaku dan tidak dapat diubah setelah seluruh rangkaian proses pemilu dilalui hingga Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik.
PKS menghormati putusan MK soal ijazah Gibran dan meminta DPR mencermatinya sesuai kewenangan konstitusional.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum mengakhiri perdebatan publik
Presiden RI Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah belum menyampaikan pernyataan langsung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, turut membahas kemungkinan yang dapat terjadi apabila suatu saat posisi Gibran sebagai wakil presiden berubah akibat proses hukum.
Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi melontarkan kritik keras terhadap KPU terkait dugaan ketidakcermatan verifikasi dan penyelundupan pasal dalam persoalan pemilu yang berujung pada putusan MK.