UMK Tangerang 2026 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,39 Juta, Tertinggi Kedua di Banten
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dalam merespons berbagai laporan pelanggaran pada Program Pemagangan Nasional.
Di tengah situasi ekonomi yang masih dibayangi berbagai ketidakpastian, Kemnaker kembali menegaskan pentingnya penetapan UM yang semakin mendekati KHL.
Bursa kerja atau Jobfair ini dijadwalkan berlangsung di GOR Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, pada Selasa (3/2/2026) mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Pemerintah menetapkan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Lebaran 2026. Dalam kebijakan tersebut, perusahaan juga diimbau untuk tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai yang menjalankan skema kerja dari mana saja.
Pemerintah melalui Kemnaker resmi menaikkan uang saku peserta Program Maganghub sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsung
Dedikasi para guru ngaji di wilayah pesisir utara (Pantura) Kabupaten Tangerang kini mendapatkan payung perlindungan hukum.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti lemahnya pengawasan kesiapan industri dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Kemnaker tegaskan denda 5% bagi pengusaha yang telat bayar THR 2026. THR wajib cair H-7 Lebaran tanpa cicilan. Simak aturan lengkapnya di sini!
Jika merujuk pada kalender Hijriah, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20–22 Maret 2026. Artinya, batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diprediksi sekitar tanggal 13–15 Maret 2026.
Cak Imin lantik Direksi baru BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan 2026-2031. Pesannya tegas: Pastikan rakyat produktif & terlindungi dari kemiskinan!
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru akan dimulai setelah masa Lebaran 2026.
Menaker Yassierli menegaskan perusahaan wajib bayar THR 2026 paling lambat H-7 Lebaran. Pemerintah siapkan sanksi tegas dan Posko Aduan di seluruh daerah.
Menteri Ketenagakerjaan memastikan pengemudi ojek online kembali menerima THR atau Bonus Hari Raya 2026. Ini jadwal pencairan maksimal H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para driver ojol akan kembali menerima “THR” dalam bentuk Bantuan Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, pada Senin, 2 Maret 2026.
Pemerintah mendorong aplikator ojek online untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online paling lambat H-7 Idul Fitri, atau bisa lebih awal mulai H-14.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta membuka Posko THR Keagamaan Tahun 2026 untuk menampung konsultasi serta pengaduan pekerja.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggelar program mudik gratis bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Hak THR dan BHR 2026 Anda dilindungi hukum. Ini cara lapor ke Posko Kemnaker via WhatsApp atau online jika perusahaan nakal. Cek cara hitung dan lapor di sini.