Ekonomi . 04/02/2025, 07:55 WIB
fin.co.id - Kebijakan baru dibuat pemerintah terkait pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg. Masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
Aturan ini mulai berlaku per 1 Februari 2025. Dengan demikian, pengecer sudah tak lagi menjualnya.
Untuk bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi, syaratnya masyarakat harus menunjukan kartu tanda penduduk atau KTP.
Tujuannya agar penerima manfaat dari subsidi LPG tabung 3 kg ini tepat sasaran hanya bagi masyarakat miskin atau masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Untuk membeli gas LPG 3 kg, masyarakat harus membeli du pangkalan resmi Pertamina.
Untuk mengetahui pangkalan resmi Pertamina terdekat, berikut adalah caranya:
Untuk mengetahui pangkalan LPG 3 Kg terdekat dengan domisili, masyarakat bisa melihatnya secara online.
Berikut lihat pangkalan LPG 3 kg terdekat
1. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg melalui browser di hp
2. Scroll ke bawa, cari Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg.
3 klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
3. Masukkan provinsi, kota atau kabupaten dan kecamatan.
4. Klik aktifkan lokasi untuk melihat pangkalan terdekat
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com