Nasional . 06/09/2026, 10:04 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) bersama DPRD setempat menyepakati besaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Herry MC Haurissa mengatakan kesepakatan itu menjadi bentuk kepastian pemerintah daerah terhadap penghasilan PPPK paruh waktu yang selama ini menjalankan tugas di berbagai sektor pelayanan publik.
“Hari ini kami Banggar dan TAPD telah menyepakati pembayaran gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp 2,5 juta per bulan,” kata Herry melalui keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Jumat 4 September 2026.
Menurut Herry, anggaran untuk membayar gaji PPPK paruh waktu tersebut bersumber dari tambahan dana alokasi umum (DAU) yang diterima Pemkab Maluku Tengah dari pemerintah pusat.
Pemkab Malteng mendapatkan tambahan DAU lebih dari Rp60 miliar. Sebagian anggaran tersebut kemudian dialokasikan untuk membiayai pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
“Tambahan anggaran tersebut kami alokasikan untuk pembayaran gaji rekan-rekan PPPK paruh waktu sesuai besaran yang telah disepakati,” tuturnya.
Herry juga mengapresiasi Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir beserta jajaran pemerintah daerah yang telah mengupayakan tambahan DAU untuk mendukung pembiayaan gaji PPPK paruh waktu.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada bupati dan jajaran yang sudah mengupayakan DAU tambahan untuk kesejahteraan PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Meski besaran gaji telah disepakati, pembayaran Rp2,5 juta per bulan tersebut masih harus melalui tahapan penganggaran dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah selanjutnya akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat segera direalisasikan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media