Pendidikan . 05/09/2026, 22:25 WIB

Mahasiswa Wajib Tahu! KIP Kuliah Bisa Dicabut Permanen, Ini 9 Penyebabnya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu jalan penting bagi lulusan SMA atau sederajat dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Program ini bukan hanya membantu membebaskan mahasiswa dari biaya pendidikan, tetapi juga memberikan bantuan biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan wilayah tempat mahasiswa menempuh pendidikan.

Besaran bantuan biaya hidup KIP Kuliah berada di kisaran Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan . Dengan adanya bantuan tersebut, mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin diharapkan tetap bisa fokus menyelesaikan pendidikan tanpa terlalu terbebani persoalan biaya.

Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan. KIP Kuliah bukan bantuan yang otomatis diberikan sampai mahasiswa lulus. Status penerima dapat dievaluasi dan bahkan dibatalkan apabila mahasiswa tidak lagi memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan aturan yang menjadi rujukan program, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan bantuan KIP Kuliah dihentikan atau dibatalkan.

9 Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut Permanen

Mahasiswa penerima KIP Kuliah sebaiknya memahami aturan ini sejak awal. Jangan sampai bantuan pendidikan yang sangat membantu justru terhenti karena penerima tidak mengetahui ketentuannya.

1. Penerima Meninggal Dunia

Alasan pertama tentu berkaitan dengan kondisi penerima. Apabila mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia, maka bantuan akan dibatalkan.

Hal ini merupakan konsekuensi administratif karena program bantuan tersebut diberikan kepada mahasiswa secara individual.

2. Putus Kuliah atau Tidak Melanjutkan Pendidikan

Mahasiswa yang memutuskan berhenti kuliah atau tidak lagi melanjutkan pendidikan tinggi dapat kehilangan status sebagai penerima KIP Kuliah.

Program tersebut pada dasarnya diberikan untuk mendukung mahasiswa menyelesaikan pendidikan. Karena itu, apabila mahasiswa sudah tidak berstatus aktif atau memutuskan berhenti kuliah, bantuan tidak dapat terus diberikan.

3. Pindah Perguruan Tinggi

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com