fin.co.id - Pemerintah memberlakukan larangan kepada para pengecer gas LPG 3 kg untuk menjual dan mengalihkannya kepada pangkalan resmi.
Kebijakan ini sontak membuat kelangkaan gas LPG 3 kg dan terdapat antrean panjang di sejumlah pangkalan gas LPG.
Fenomena ini mendapat kritik dan kekhawatiran dari para Ekonom dan Pengamat.
Baca Juga
- Ini Alasan Pemerintah Setop Bansos Beras untuk Sementara
- Telkom Perkaya Fitur PaDi UMKM Guna Permudah UMKM Pasarkan Produk
Bukan tanpa alasan. Pasalnya, Pemerintah beralasan bahwa aturan baru ini dibuat untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh mereka yang mampu.
Namun, alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini justru menyulitkan banyak orang dan menimbulkan polemik yang luas.
“Dengan adanya pembatasan, mereka dipaksa untuk beralih ke LPG ukuran lebih besar yang harganya jauh lebih mahal. Kenaikan biaya rumah tangga ini akhirnya berdampak pada pengurangan pengeluaran di sektor lain,” ujar Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, ketika dihubungi oleh Disway Grup fin, pada Senin 3 Februari 2025.
Di sisi lain, banyak usaha kecil yang juga mengalami kesulitan akibat kebijakan ini. Warung makan, penjual gorengan, dan berbagai bisnis berbasis makanan yang selama ini bergantung pada LPG 3kg kini harus menghadapi kemungkinan kenaikan biaya operasional yang signifikan.
“Dengan adanya pembatasan, mereka dipaksa untuk beralih ke LPG ukuran lebih besar yang harganya jauh lebih mahal. Kenaikan biaya rumah tangga ini akhirnya berdampak pada pengurangan pengeluaran di sektor lain,” jelas Achmad.
Baca Juga
- Anindya Bakrie Soroti Potensi Kolaborasi Kadin dan Mayapada: Membangun Lapangan Kerja dan Mengguncang Ekonomi Indonesia!
- 1,84 Juta Nasabah Naik Kelas, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Apresiasi Upaya Nyata Sinergi Holding Ultra Mikro BRI
“Ini bisa berdampak lebih jauh pada ekonomi nasional, karena daya beli masyarakat menurun akibat kebijakan yang tidak berpihak pada mereka,” lanjutnya.
Menurut Achmad, subsidi LPG 3kg memang ditujukan untuk masyarakat miskin, tetapi implementasinya haruslah mempermudah, bukan justru mempersempit akses.
“Pemerintah sebaiknya fokus pada pengawasan distribusi agar subsidi benar-benar tepat sasaran, bukan dengan membatasi atau menyulitkan akses masyarakat terhadapnya,” pungkasnya.
Salah satu langkah yang bisa diambil adalah memastikan bahwa data penerima subsidi benar-benar valid dan diperbarui secara berkala.
Dalam hal ini, Pemerintah bisa memanfaatkan teknologi digital yang lebih efisien untuk memastikan bahwa subsidi diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak. (Bianca/dsw).