Hukum dan Kriminal

Pengamat UGM: Penembakan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Langgar Hukum Internasional

news.fin.co.id - 04/02/2025, 07:12 WIB

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia. (ist)

fin.co.id - Pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dafri Agussalim menilai, tewasnya satu pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditembak petugas maritim Malaysia merupakan pelanggaran hukum internasional.

"Tindakan aparat Malaysia tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional, terutama soal HAM," ujar Dafri di dilansir dari Antara, Selasa 4 Februari 2025.

Sebelumnya, 4 pekerja migran Indonesia ditembak petugas maritim malaysia. Satu orang meninggal dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Menurutnya, kasus itu tidak sekadar memerlukan protes diplomatik dari pemerintah Indonesia, tetapi dibutuhkan pula perbaikan sistemik di dalam negeri.

Indonesia dan Malaysia, lanjut Dafri, perlu menyikapi kasus itu sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perlindungan pekerja migran satu sama lain.

"Seharusnya ini tidak hanya berhenti pada pemberian kompensasi dan penjatuhan hukuman nanti. Lebih dari itu, kedua negara harus membahas ulang mekanisme perlindungan pekerja migran agar kejadian serupa tidak terus berulang," ujar dia.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama kedua negara untuk memberantas jaringan perdagangan manusia dan percaloan tenaga kerja ilegal.

Di tingkat ASEAN, kata dia, sebenarnya sudah ada protokol yang mengatur perlindungan pekerja migran, tetapi implementasinya tidak berjalan efektif.

Baca Juga

Karena itu, Dafri mendorong penyelesaian kasus tersebut bukan hanya dilakukan secara parsial, melainkan harus dengan pendekatan sistematis yang mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Dengan kejadian tersebut, dia memandang Indonesia dihadapkan pada tugas besar, yakni menuntut keadilan bagi korban, membenahi kebijakan ketenagakerjaan, serta memperkuat perlindungan bagi pekerja migran agar tragedi serupa tidak terus berulang.

Fenomena pekerja migran ilegal masuk ke negara Malaysia, menurut dia, tidak hanya disebabkan oleh kebijakan Malaysia, tetapi juga dipicu kombinasi sejumlah faktor, yakni faktor pendorong dari dalam negeri (push factor) dan faktor penarik dari negara tujuan (pull factor).

"Jika di dalam negeri tersedia pekerjaan dengan upah layak, maka masyarakat tidak akan mengambil risiko besar dengan bekerja secara ilegal di luar negeri," ujarnya.

Di sisi lain, Malaysia menjadi daya tarik bagi pekerja migran karena menawarkan pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi dibandingkan di Indonesia.

Kombinasi tersebut, menurut Dafri, diperburuk dengan keberadaan peran calo serta sindikat perdagangan tenaga kerja yang menjadi intermediary factor atau faktor ketiga dalam rantai migrasi ilegal.

Afdal Namakule
Penulis