Nasional . 04/02/2025, 10:37 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Sementara itu, terkait dengan kasus pagar laut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod.
Dalam hasil konferensi pers mereka, Ombudsman menjelaskan bahwa meskipun terdapat indikasi adanya pelanggaran hukum yang terjadi dalam penguasaan ruang laut di daerah tersebut, masalah ini lebih cenderung masuk ke ranah hukum pidana.
“Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus yang berpotensi masuk ke ranah pidana,” ujar Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, saat memberikan penjelasan.
Ini menunjukkan bahwa meskipun ada indikasi pelanggaran, Ombudsman tidak dapat memperdalam penyelidikan atas kasus tersebut karena berada di luar kewenangan mereka.
Dengan ketegangan yang meningkat mengenai kasus pagar laut dan pengalihan perhatian publik yang diduga terjadi akibat kelangkaan gas LPG 3 Kg, masyarakat mulai mempertanyakan alasan di balik situasi ini.
Banyak yang merasa bahwa masalah krusial terkait proyek pembangunan pagar laut di Tangerang lebih pantas mendapat perhatian dibandingkan dengan kelangkaan LPG yang dianggap sementara dan tidak menyentuh masalah struktural yang lebih mendalam. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media