Hukum dan Kriminal

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

news.fin.co.id - 06/02/2025, 13:59 WIB

Polda Banten Saat Menggelar Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu. Kasus ini terungkap usai pelaku melakukan transaksi di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 19 Januari 2025 lalu.

Adapun 14 pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, awalnya anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga

“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudianmenginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL). Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000," jelasnya, Kamis 6 Februari 2025.

Menurut pelaku, uang tersebut didapatkan dari DS dan AS yang berada di wilayah Bandung. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai.

Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli.

"Di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terangnya.

Dian menjelaskan para pelaku akan dijerat dengam Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilaiRp. 50.000.000.000.

Baca Juga

Sementara itu, Ameriza M Moesa selaku Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu," tutupnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis