Hukum dan Kriminal

KPK Bantah Tetapkan Hasto Tersangka karena Sering Kritik Jokowi

news.fin.co.id - 06/02/2025, 16:17 WIB

Logo KPK/Ilustrasi (Ayu Novita/Disway)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka adalah langkah yang diambil berdasarkan prosedur hukum yang sah dan bukan sebagai respons kritik terhadap kebijakan pemerintahan Prsiden ke-7 Joko Widodo. Sedangkan tuduhan kubu Hasto, KPK menganggap itu asumsi yang tidak berdasar dan tidak relevan.

"Berkenaan dengan dalil-dalil demikian, maka jelas kuasa Termohon tidak akan menanggapinya dan tentunya Yang Mulia Hakim Praperadilan akan mempertimbangkan dengan bijaksana dan adil," kata Iskandar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam sidang lanjutan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis\ 6 Februari 2025.

Iskandar juga membantah tuduhan bahwa penetapan tersangka Hasto dilakukan secara terburu-buru pasca pelantikan pimpinan baru KPK pada 20 Desember 2024. Iskandar menegaskan, segala langkah yang diambil oleh KPK adalah sesuai dengan koridor hukum yang objektif dan berdasarkan fakta yang ada.

"Perlu digarisbawahi, melalui jawaban termohon sebagai salah satu upaya termohon meluruskan kembali konstruksi berpikir hukum agar tak terjebak dalam kesalahan berpikir, yang bahkan cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap pemohon," tuturnya.

Advertisement

Iskandar menegaskan, KPK bekerja dalam ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi objektivitas, dengan mengedepankan kebenaran keilmuan. "Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggung jawaban di depan hukum," tutupnya.

(Faj)

Mihardi
Penulis