Hukum dan Kriminal . 07/02/2025, 19:10 WIB

10 Orang Pengelola Tambang Emas Ilegal Ditangkap Polda Banten

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap sepuluh pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.

Kesepuluh tersangka yang ditangkap yakni UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38).

Tambang ilegal yang dikelola para tersangka berada di berbagai lokasi yakni di Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak serta Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kabupaten Lebak, penambangan emas tanpa izin (PETI) semakin marak. Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik ini juga dapat berdampak pada pemborosan sumber daya alam yang terbarukan.

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Polda Banten, khususnya Subdit Tipidter Ditreskrimsus, bersama Polres Lebak, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin.

"Sejalan dengan hal ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak telah mengungkap 10 kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan 10 tersangka yang terlibat," Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolda Banten dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat 7 Februari 2025.

Ia menjelaskan, para tersangka melakukan pengolahan emas tanpa izin di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak. Prosesnya diawali dengan pengolahan batuan yang mengandung emas menggunakan metode penggilingan dengan besi hingga menjadi halus, lalu direndam dalam kolam atau tong besar selama sekitar 3 hari.

“Para penambang menggunakan zinc carbon dan sianida untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas kemudian dibakar dengan di gembos,” tambahnya.

Suyudi juga menguraikan modus operandi yang dilakukan mencakup penggunaan genset dalam operasional mereka. Kegiatan ini berlangsung antara 1 hingga 6 bulan, dengan hasil pengolahan dijual kepada penampung ilegal seharga Rp. 800.000 hingga Rp. 1.000.000 per gram.

Dalam satu kali produksi, mereka dapat menghasilkan 8 hingga 10 gram emas. Motif yang mendasari tindakan mereka adalah untuk meraih keuntungan dari pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin,” terangnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100.000.000. 000.

"Penyidik juga telah menutup lubang tambang dan menyita semua alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut," tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penambangan ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan hidup para penambang," imbaunya. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com