fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua apartemen dan dua bidang tanah dari tersangka Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (DS).
Juru Bicara KPK Tessa Mardhika menjelaskan bahwa penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan terhadap unit apartemen dan tanah terkait kasus dugaan korupsi tanah di Rorotan, Jakarta Utara oleh Perumahan Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan terhadap 2 (dua) unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong," ujar Tessa dalam keterangan resminya pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Tessa melanjutkan, terdapat dua bidang tanah yang turut disita berlokasi di wilayang Cikarang dengan luas sekitar 11.000 m2.
Adapun, aset tersebut milik salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni tersangka Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (DS).
"Asset yang disita tersebut milik Tersangka DS dan diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," jelasnya.
Baca Juga
Tessa mengungkapkan empat asset yang disita penyidik komisi rasuah tersebut senilai Rp 22 miliar.
"KPK menyampaikan teruma kasih sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini," pungkas Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan.
"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyiikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 18 September 2024.
Adapun lima orang tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); Senior Manager DIvisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys;
Kemudian Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing; Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuagan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo
Untuk nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 milyar tepatnya Rp 371.593.267.462.
Dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE).