fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/6/2026).
Tiga tersangka yang ditahan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Menurut Syarief, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam terhadap ketiganya.
Penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum akhirnya ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum para terperiksa.
Bermula dari Program Prioritas Nasional
Kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan angka kecukupan gizi bagi anak-anak sekolah di Indonesia.
Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar. Pada tahun 2025, anggaran MBG mencapai Rp85,27 triliun. Sementara pada tahun 2026, anggaran program tersebut meningkat menjadi Rp268 triliun yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola program tersebut.
Yayasan Terafiliasi Diduga Jadi Sarana Kejahatan
Berdasarkan hasil penyidikan, program MBG semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Akan tetapi, sejumlah yayasan yang ditunjuk justru diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Bahkan, proses verifikasi mitra pada Portal Mitra BGN diduga telah diatur agar yayasan tertentu dapat lolos seleksi dan mendapatkan proyek.
Dalam keterangannya, Kejagung menyebut yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah dalam setahun. Beberapa yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka DH, SS, dan LP.