Program ini memberikan kesempatan besar bagi siswa yang sebelumnya tidak dapat melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya.
Namun, para pendaftar harus lulus seleksi masuk perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi,
Riset, dan Teknologi. Bagi perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Agama, mereka memiliki sistem KIP Kuliah tersendiri. (Annisa Zahro)