Hukum dan Kriminal

KPK Belum Geser 11 Mobil dari Ketum PP Japto ke Rupbasan, Kenapa?

KPK menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional PP Japto Soerjosoemarno terkait kasus dugaan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) pada Selasa 4 Februari 2025.

KPK Belum Geser 11 Mobil dari Ketum PP Japto ke Rupbasan, Kenapa?
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

(Ayu Novita)

Berita Terkait