Hukum dan Kriminal

KPK Belum Geser 11 Mobil dari Ketum PP Japto ke Rupbasan, Kenapa?

news.fin.co.id - 10/02/2025, 10:33 WIB

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) pada Selasa 4 Februari 2025. Dari penggeledahan rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, KPK menyita 11 mobil dan miliaran uang.

Meski demikian, 11 mobil itu belum bisa dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Kenapa?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, pihaknya mendapat kendala teknis sehingga belum bisa memindahkan 11 mobil milik Japto.

“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin 10 Februari 2025.

Advertisement

Maka itu, kata Tessa, kendaraan itu masih bisa digunakan oleh pemiliknya hingga waktu mobil tersebut bisa digeser ke Rupbasan.

“Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” kata Tessa.

Tessa mengatakan, mobil-mobil yang disita KPK terdiri dari berbagai merek. Di antaranya terdapat mobil Mercedes-Benz (Mercy) hingga Jeep Rubicon.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," kata Tessa.

Tessa menjelaskan, dengan catatan yakni penguasa barang dalam hal ini Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan. Termasuk, kata dia, tidak memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan.

Advertisement

Sementara saat dikonfirmasi soal kendala non-teknis, Tessa menyampaikan tak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.

“Yang bersangkutan (Japto) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” kata Tessa.

Diketahui, penggeledagan pada Selasa, 4 Februari 2025, di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan sebanyak 11 mobil disita.

Kendaraan roda empat itu terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

Selain itu, penyidik KPK turut menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.

KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Advertisement

Mihardi
Penulis