Megapolitan . 10/02/2025, 13:41 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan lima anggota Polri yang terlibat kasus dugaan penyuapan terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu. Lima anggota Polri itu yakni AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, dan Ipda Novian Dimas yang diduga menerima uang dari Arif dan Bayu untuk menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah tahun dengan korban seorang wanita berinisial FA (16).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AKBP Bintoro cs kompak mengajukan banding. Kelimanya diberikan hukuman sesuai putusan dalam sidang etik yang digelar pada Jumat 7 Februari 2025. Putusan itu yakni pemecatan dan demosi.
"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya kepada wartawan, Senin 10 Februari 2025.
Dalam sidang etik itu, kata dia, tiga orang yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria. Sementara AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas disanksi demosi delapan tahun.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam menyebut dalam persidangan mereka, khususnya AKBP Bintoro mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Menyesal dan menangis," ucapnya.
(Rafi Adhi)
PT.Portal Indonesia Media