fin.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali membuka pembahasan terkait rencana kenaikan tarif Transjakarta.
Pasalnya, tarif Transjakarta yang berlaku saat ini yakni Rp3.500 sudah sejak tahun 2005 tidak mengalami kenaikan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kenaikan tarif Transjakarta ini sudah sejak lama direncanakan.
"Seperti kita ketahui tarif Jakarta tarif Rp3.500 per penumpang ini berlaku sejak tahun 2005, 20 tahun yang lalu dan rencana penyesuaian ini sudah cukup lama direncanakan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 28 April 2025.
Syafrin pun membandingkan tarif Transjakarta dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
"Pada tahun 2005 UMP Jakarta itu masih sekitar Rp800 ribu, tarif Rp3.500 saat ini UMP-nya berapa, tarif masih Rp3.500 ya, barangkali demikian," ucapnya.
Syafrin pun masih mendetailkan rencana kenaikan tarif Transjakarta ini agar mendapat persetujuan dari berbagai pihak terkait.
Baca Juga
"Kami harapkan bahwa terkait tarif ini juga bisa kita detailkan pembahasannya untuk mendapatkan persetujuan tentu semua aspek yang berpengaruh," ucapnya.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun mengatakan, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi terkait kenaikan tarif Transjakarta sebanyak dua kali kepada Gubernur DKI Jakarta terdahulu.
Haris mengatakan, saat bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pihaknya kembali menyinggung terkait wacana kenaikan tarif Transjakarta tersebut.
"Nanti akan dikaji secara teknikal oleh tim Pak Kadishub dengan DTKJ, nanti akan bersama-sama untuk menajamkan itu," pungkasnya.