Megapolitan . 11/02/2025, 14:30 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel). Penggeledahan yang dilakukan pada Senin 10 Februari 2025, itu terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di dinas tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, penyidik Kejati Banten membawa lima boks berisi dokumen diduga terkait dengan kasus korupsi yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp75,94 miliar.
"Kami menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud," kata Rangga, Selasa 11 Februari 2025.
Rangga menuturkan, dari nilai Rp75,94 miliar itu terbagi Rp50,72 miliar dialokasikan untuk jasa pengangkutan sampah, dan Rp25,21 miliar digunakan untuk jasa pengelolaan sampah.
"Pengeledahan dan penyitaan ini dilakukan di dua lokasi yakni, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dan PT EPP di Tangsel," katanya.
Saat ini, Kejati Banten belum mengumumkan pihak-pihak dari dugaan korupsi itu yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan pun masih melakukan pengumpulan bukti tambahan
(Candra Pratama)
PT.Portal Indonesia Media