Hukum dan Kriminal

Pemkab Tangerang Kembali Tersandung Dugaan Kasus Korupsi, Kantor DPMPD Digeledah Kejaksaan

news.fin.co.id - 11/02/2025, 11:13 WIB

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Saat Melakukan Penggeledahan di Kantor DPMPD Terkait Dugaan Korupsi Pada Pencairan APBDes 2024. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Dugaan kasus korupsi kembali terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kali ini dugaan penyelewengan uang negara terjadi di jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Dinas yang mengurusi tata kelola pemerintahan desa itu pun digeledah oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Dari informasi yang dihimpun penggeledahan dilakukan para jaksa pada Senin 10 Februari 2025 kemarin. Penggeledahan dilakukan selama lima jam dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra membenarkan ikhawal penggeledahan tersebut. Kata dia, penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti - bukti dari dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024.

Advertisement

"Ya benar kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang," kata Doni, Selasa 11 Februari 2025.

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025.

"Selanjutnya tim penyidik pidsus akan melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan," bebernya.

Dikatakan Doni, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Pasal 3  Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor    20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Penggeledagan dilakukan di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) kami berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis