Megapolitan

Diduga Tahan Surat Berharga Milik Pelapor, Dirtipidum Bareskrim Polri Dipropamkan

news.fin.co.id - 12/02/2025, 06:47 WIB

Ahli waris Brata Ruswanda dan pengacara Poltak Silitonga, S.H., M.H., usai melapor di Divpropam Polri.

"Karena itulah kedatangan kami ke Divpropam, supaya menindak tegas tindakan dari Dirtipidum dan jajarannya yang kami nilai telah membuat sengsara klien kami sampai 7 tahun. Kami minta Kapolri turun tangan dan memproses perkara ini," desaknya.

Dilaporkan Sejak 2018

Sebagaimana diketahui, dugaan penyerobotan dan penggunaan dokumen palsu itu terjadi di lahan 10 Ha milik Brata Ruswanda dengan terlapor Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah. Kasusnya telah dilaporkan sejak 2018, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.

Tindakan Bupati Nurhidayah, dkk memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau menguasai tanah milik Brata Ruswanda tanpa seizin yang berhak dan/atau melakukan tindak pidana penyerobotan.

Advertisement

Deliknya, Bupati Nurhidayah, dkk memasang plang kepemilikan Pemda Kabupaten Kotawaringin Barat di atas lahan milik ahli Brata Ruswanda. Tindakan Bupati Nurhidayah dikategorikan melawan hukum.

Dirtipidum Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang dihubungi wartawan terkait laporan kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, belum memberikan respons. Begitu pun selularnya ketika ditelpon tidak ada jawaban.

Khanif Lutfi
Penulis