Hukum dan Kriminal . 14/02/2025, 20:12 WIB

Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Tuntut MA Ganti Rugi Rp1 Triliun

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo tak terima Berita Acara Sumpah Advokatnya dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan, Firdaus Oiwobo mengaku akan melayangkan gugatan ganti rugi sebesar Rp1 triliun.

"Ganti rugi Rp 1 Triliun, saratnya sudah gua kirim (surat)," kata Firdaus Oiwobo, Jumat 14 Februari 2025.

Dia mengatakan, pencabutan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Mahkamah Agung cacat formil. "Saya advokat dan demi hukum, gua beracara karena surat mereka cacat formil dan gua sudah memberikan surat keberatan dan ini akan mengacu pada gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Firdaus.

Firdaus meminta, agar MA segera menerbitkan kembali Berita Acara Sumpah Advokat miliknya. Kalau tidak, kata dia, hal itu akan memalukan MA.

"Terbitkan kembali berita acara sumpah gua karena ini akan memalukan Mahkamah Agung kalau tidak diterbitkan," kata Firdaus.

Sekadar diketahui, Firdaus Oiwobo, bersama koleganya Razman Arif Nasution, terkena sanksi pembekuan sumpah advokat oleh Mahkamah Agung. Keputusan ini tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.

Sanksi ini merupakan buntut kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari 2025. Saat itu, PN Jakut tengah menggelar perkara pencemaran nama baik yang diajukan Hotman Paris terhadap Razman Nasution.

Selain kehilangan hak untuk berpraktik sebagai advokat, keduanya juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan pengadilan.

(Hasyim Ashari)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com