fin.co.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi Partai NasDem Ajai Ismail menjadi sorotan publik.
Hal ini lantaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya ke KPK dinilai janggal.
Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat, 14 Februari 2025, Ajai Ismail hanya melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp20 juta saja dalam bentuk kas dan setara kas.
Ia tidak memiliki tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga hingga utang.
Adapun, Ajai Ismail setidaknya sudah melaporkan harta kekayan sebanyak enam kali.
Laporan pertama disampaikan pada 18 Mei 2019. Saat itu, Ajai Ismail berstatus sebagai calon penyelenggara negara (terpilih sebagai anggota legislatif Kabupaten Langkat).
Ia mempunyai harta kekayaan senilai Rp486 juta. Terdiri dari tanah seluas 14.617 meter persegi senilai Rp350 juta, Mobil Mitsubishi /L 200 Mobil Beban tahun 2006 Rp130 juta serta kas dan setara kas Rp6 juta.
Baca Juga
Satu tahun berikutnya, tepatnya pada 29 April 2020, Ajai Ismail melaporkan kembali LHKPN-nya senilai Rp6 juta ke KPK. Itu berasal dari kas dan setara kas.
Selanjutnya, tiga tahun berturut-turut Ajai Ismail melaporkan harta kekayaan sejumlah minus (Rp-677.425.898, Rp-675.851.912, Rp-383.629.664).
Dalam hal ini, KPK menyampaikan akan menganalisis harta kekayaan Ajai Ismail beserta tiga anaknya yang juga anggota DPRD.
Salah satu anaknya yakni Ricky Anthony selaku Wakil Ketua DPRD Sumut diketahui kerap menggunakan mobil Jeep Rubicon yang tidak terdaftar di LHKPN. (Ayu Novita)