Hukum dan Kriminal

KPK akan Kembali Periksa Hasto Kristiyanto Setelah Gugatannya Ditolak Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

KPK akan Kembali Periksa Hasto Kristiyanto Setelah Gugatannya Ditolak Pengadilan
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 13 Januari 2025. Foto: Ayu/Disway Group

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun. (Ayu/dsw).

Berita Terkait