Hukum dan Kriminal

KPK akan Kembali Periksa Hasto Kristiyanto Setelah Gugatannya Ditolak Pengadilan

news.fin.co.id - 15/02/2025, 08:59 WIB

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 13 Januari 2025. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

Rencana pemeriksaan Hasto setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya berencana menjadwalkan pemanggilan kepada Hasto Kristiyanto pekan depan.

Advertisement

"Kemungkinan besar pekan depan," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 14 Februari 2025, malam.

Namun, Tessa enggan membeberakan secara pasti kapan waktu pemanggilan Hasto Kristiyanto. Adapun, nantinya saat dipanggil lagi, politisi PDIP itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka," kata Tessa.

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa sejauh ini Hasto Kristiyanto selalu kooperatif ketika dipanggil terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Hakim tidak menerima permohonan dari Sekjen PDIP tersebut.

Advertisement

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto di PN Jaksel pada Kamis, 13 Februari 2025.

Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto yang tak terima dengan status tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Politisi PDIP tersebut meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis