Hukum dan Kriminal . 15/02/2025, 05:56 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu membeberkan modus Vadel Bajideh melakukan hubungan badan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.
Ia menceritakan, bermula saat Vadel dan Lolly berpacaran. Dimana, selama menjalani hubungan tersebut, Vadel membujuk Lolly dengan iming akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban.
"Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," katanya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat malam, 14 Februari 2025.
Ia menambahkan, dari hasil hubungan tersebut, anak korban diduga telah mengalami kehamilan dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel.
Hal tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan dari saksi, kemudian hasil visum dan keterangan ahli dokter.
"Karena perbuatan tersangka VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Nikita Mirzani sebagai ibu kandung dari anak korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun utuk modus operandinya, yaitu adalah relasi kuasa dan tipudaya.
"Kemudian barang buktinya yang sudah kami amankan, yaitu adalah hasil pemeriksaan visum, kemudian keterangan saksi, keterangan saksi ahli, kemudian handphone milik saksi," ucapnya.
"Lalu tindakan yang sudah kami lakukan, antara lain adalah melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian pemeriksaan saksi dan saksi ahli," lanjutnya.
Lebih lanjut, pihak PPA juga sudah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik digital, sudah melakukan uji labfor darah anak korban di Bareskrim Polri serta melakukan pemeriksaan ahli forensik dari RSCM.
"Kemudian kita juga melakukan pemeriksaan ahli pidana. Lalu rencana selanjutnya kita akan melakukan penyusunan berkas perkara, kemudian kita akan mengirimkan berkas tersebut ke DPU," tutupnya.
Vadel kini ditetapkan jadi tersangka atas perbuatanya itu. Vadel akan dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Fajar/dsw).
PT.Portal Indonesia Media