fin.co.id - Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar bungkam usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Zarof saat ditemui usai sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, enggan memberi keterangan kepada pers terkait status tersangkanya yang baru itu.
Dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung, tangan yang terborgol, serta masker dan topi, Zarof langsung berjalan dari ruang sidang menuju pintu keluar pengadilan. Dia tidak merespons pertanyaan wartawan.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
"Tertanggal 10 April 2025 yang lalu, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan. Berkaitan dengan itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata Harli.
Jauh sebelum ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terpidana pembunuhan, Ronald Tannur.
Dalam proses penyidikan kasus TPPU, kata Harli, penyidik telah melakukan upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh Zarof Ricar. Upaya itu agar tidak ada pengalihan aset milik Zarof Ricar yang beberapa di antaranya menggunakan nama anggota keluarganya.
Baca Juga
"Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat. Ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, Jawa Barat, dan ada di Pekanbaru, Riau,” katanya.
Selain aset, penyidik turut menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU ini.
Harli pun mengatakan bahwa penetapan tersangka ini untuk menggali lebih jauh asal gratifikasi uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga didapatkan Zarof Ricar selama menjabat sebagai pejabat MA.
Adapun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, persidangan atas nama terdakwa Zarof Ricar telah berjalan hingga tahap pemeriksaan saksi.
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp5 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.