Megapolitan

Jadi Tersangka Atas Laporan Reza Gladys, Nikita Mirzani: Nanti Kita Buktikan di Pengadilan

news.fin.co.id - 20/02/2025, 19:38 WIB

Artis kontroversial Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Foto: Hasyim Ashari

fin.co.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani angkat bicara mengenai status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys di Polda Metro Jaya. Nikita merasa tidak peduli dengan status tersangkanya.

Namun, janda tiga anak itu menantang balik Reza Gladys untuk membuktikan di pengadilan.

"Lama-lama gue eneg sama Reza Gladys. Gue dilaporin, ditersangkain, gue bodo amat," kata Nikita Mirzani dikutip dari akun media sosial (medsos) pribadinya, Kamis 20 Februari 2025.

Nikita mengaku tiak peduli dengan statusnya itu. Dia bahkan menantang Reza Gladys untuk membuktikan tudingannya itu di meja hijau.

"Kalau kamu tersangkain, gue tidak peduli. Nanti kita buktikan saja di pengadilan, siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Nikita.

Selain pemerasan, Nikita juga dijerat dengan dua pasal lainnya, yaitu pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Nikita Mirzani disangkakan tiga pasal, yaitu pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, lalu Pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.

"Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Ade Ary.

(Hasyim Ashari)

Mihardi
Penulis