Hukum dan Kriminal . 20/02/2025, 07:15 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) terus mengusut perkara impor gula.
Pada Rabu, 19 Februari 2025, lima saksi diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
Lima saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung, yaitu:
Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara impor gula yang menjerat tersangka TWN dan pihak terkait lainnya.
JAMPIDSUS Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penyidikan perkara impor gula berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kami terus mendalami setiap aspek perkara ini. Pemeriksaan saksi menjadi langkah penting guna mengungkap fakta hukum yang jelas," ujarnya dalam keterangan resminya.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perkara impor gula akan diperiksa secara menyeluruh. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam proses importasi gula.
Penyidikan perkara impor gula terus berkembang. Kejaksaan Agung berupaya mengungkap aktor utama dalam dugaan korupsi ini. Setiap saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan dengan alur importasi gula yang tengah diusut.
Dengan pemeriksaan lanjutan ini, Kejaksaan Agung semakin dekat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum demi transparansi dalam tata kelola impor bahan pokok. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media