Hukum dan Kriminal . 21/02/2025, 19:55 WIB
fin.co.id - Pengacara Razman Nasution mangkir dari pemanggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tekait kericuhan dalam persidangan. Laporan tersebut dilayangkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Razman minta pemanggilannya dijadwal ulang. Pemeriksaan Razman dalam kasus ini bakal digelar pada 4 Maret 2025.
"Saudara Razman kemarin sudah dipanggil, tidak bisa hadir, dan menyampaikan bahwa nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 (Maret)," katanya kepada awak media, Jumat 21 Februari 2025.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menerima laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino beberapa waktu lalu. Laporan itu terkait dengan kericuhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis 6 Februari 2025.
"Soal Razman laporannya kami sampaikan kemarin, bahwa laporannya sudah kami terima Dittipidum kemarin," katanya kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.
PN Jakut melaporkan Razman Nasution cs dengan tiga pasal. Salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.
"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro, dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut, Maryono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025.
(Rafi Adhi)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com