fin.co.id - Kodim 032/Solok mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 untuk melakukan penertiban terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Penertiban itu tidak melibatkan Polri atau otoritas terkait.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, surat perintah penertiban PETI serta penertiban oli palsu di Medan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI No 34 Tahun 2004.
“Jika tindakan ini dilakukan tanpa perintah resmi, maka TNI berisiko melampaui kewenangannya dan mengganggu proses penegakan hukum,” ujar Khairul di Jakarta seperti dikutip dari Akurat.co, Jumat 21 Februari 2025.
Dia menilai, keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) hanya bersifat perbantuan dan harus berdasarkan permintaan resmi dari instansi berwenang, seperti Polri, Kementerian ESDM, atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegur aparatnya yang melakukan intervensi dalam tugas penegakan hukum. Menurut dia, tindakan ini bertentangan dengan TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Polri adalah satu-satunya institusi yang berwenang melakukan penegakan hukum terhadap warga sipil. Jika TNI dibiarkan berperan seperti ini, maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan yang bisa mengacaukan sistem hukum di Indonesia,” kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, penanganan kasus semacam ini harus dikembalikan ke Polri untuk menghindari konflik antar dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Berikut Kronologi Peristiwa
1. Penertiban PETI di Solok
- Surat Perintah No. Sprin/85/II/2025 diterbitkan oleh Dandim 032/Solok, Letkol Sapta Raharja pada 17 Februari 2025.
- Tidak melibatkan Polri atau otoritas terkait.
2. Penertiban Oli Palsu di Medan
- Dilakukan oleh Kodam I/Bukit Barisan pada 19 Februari 2025 di dua lokasi.
- Mengamankan 30 truk oli palsu tanpa koordinasi dengan Polri.
Dampak dan Potensi Risiko