Pengamat Sebut TNI Tertibkan Tambang Emas dan Oli Palsu di Solok Langgar UU
Kodim 032/Solok mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 untuk melakukan penertiban terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
- Mengaburkan peran antara pertahanan dan keamanan dalam negeri, yang seharusnya dipisahkan pasca-reformasi.
- Melanggar supremasi sipil, karena TNI beroperasi dalam ranah hukum yang bukan wewenangnya.
- Berisiko membatalkan proses hukum, karena tindakan di luar prosedur dapat menjadi celah hukum bagi tersangka.
(Admin)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Rp8,4 Miliar