- Mengaburkan peran antara pertahanan dan keamanan dalam negeri, yang seharusnya dipisahkan pasca-reformasi.
- Melanggar supremasi sipil, karena TNI beroperasi dalam ranah hukum yang bukan wewenangnya.
- Berisiko membatalkan proses hukum, karena tindakan di luar prosedur dapat menjadi celah hukum bagi tersangka.
(Admin)