fin.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mohammad Rano Alfath ikut mengomentari judul lagu Bayar Bayar Bayar yang dinyanyikan grup band punk asal Purbalingga bernama Sukatani. Menurut Rano Alfath, sebuah band ingin menciptakan lagu alangkah baiknya lebih bijak, agar nyanyiannya tidak menimbulkan masalah baru.
Padahal, kata Rano, Polri sudah sangat terbuka dalam hal menangani oknum polisi yang diduga melanggar. Dia mengatakan, oknum Polri yang memeras dan menerima suap telah diberhentikan dari jabatannya, meski telah bertugas lama menjadi polisi.
"Tapi kalau ada kritik, ada lagu, dan lain-lain itu suatu hal yang menurut saya Pak Kapolri juga tidak ada masalah. Hanya, lebih bijaklah dalam membuat lagu-lagu yang tidak pro aktif, untuk juga menjadi nanti timbul masalah baru begitu," kata Rano Alfath kepada wartawan, Sabtu 22 Februari 2025.
Bahkan, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Komisi III DPR RI sebelum melakukan fungsi pengawasan itu sudah dilakukan penindakan oleh Polri. Sejulah kasus di kepolisian, kata dia, ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi Pak Kapolri ini sudah punya tindakan yang keras dan tegal dalam hal menjamin keadilan buat masyarakat," katanya.
Diketahui, lagu berjudul 'Bayar Bayar Bayar' telah menjadi sorotan publik. Kritik pedas pada lirk lagu tersebut terlotar untuk Polri.
"Mau bikin SIM bayar polisi, ketilang di jalan bayar polisi, touring motor gede bayar polisi, angkot mau ngetem bayar polisi," sepenggal lirik dari Sukatani - Bayar Bayar Bayar.
Baca Juga
Dari lagu tersebut, Band Sukatani sampai membuat video permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar viral di media sosial.
Dua anggota Sukatani, yaitu Muhammad Syifa Al Lufti atau biasa disapa Alectroguy, dan Novi Citra alias Twister Angel mohon maaf karena lagu yang diluncurkan 2023 itu mengkritik polisi. Bahkan, lagu dalam album Gelap Gempita dari Sukatani itu telah diturunkan dari layanan musik digital.
(Candra Pratama)