Hukum dan Kriminal . 24/02/2025, 14:05 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Arsin diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Arsin tiba menggunakan jaket berwarna hitam, topi hitam serta celana bahan abu-abu, dan masker berwarna putih. Arsin tampak hadir didampingi kuasa hukumnya, Yunihar.
Dirinya tiba sekitar pukul 13.14 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Yunihar mengatakan, pihaknya hadir karena kooperatif dalam kasus tersebut.
"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan yang, mekanisme yang ada," katanya kepada wartawan, Senin 24 Februari 2025.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di Pagar Laut, Tangerang.
Selain Arsin, ada tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
(Rafi Adhi)
PT.Portal Indonesia Media