Hukum dan Kriminal . 25/02/2025, 17:21 WIB

Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 130 Bidang Tanah, Rp12,5 Miliar, dan 5 Mobil

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset kasus dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK pada Senin 24 Februari 2025, salah satunya dari salah seorang tersangka dalam kasus ini berinisial MIA sebesar Rp11,7 miliar terkait pencairan kredit usaha di PT BPR. Namun, KPK belum menjelaskan identitas MIA.

"Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA sebesar Rp11,7 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.

Tessa mengatakan, sejak perkara ini dilakukan pihaknya telah menyita lima unit kendaraan, tanah, bangunan, hingga uang tunai.

"Penyitaan terhadap lima unit kendaraan (jenis Fortuner dua, CRV dua, dan HRV) 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut," tuturnya.

Adapun penyitaan ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. Diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp250 miliar.

"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada para pihak dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini," kata Tessa.

"Penyidik akan terus mengejar assets milik tersangka baik yang dikuasai keluarga tersangka ataupun yang dikuasai pihak lain," sambungnya.

Tessa mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan soal tindak pidana dan tindakan hukum yang tegas apabila terdapat pihak-pihak yang tak kooperatif serta sengaja menyembunyikan assets milik tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, KPK bekerja sama dengan direktorat jenderal imigrasi Kementeri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) mencegah bepergian ke luar negeri lima orang.

"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 8 Oktober 2024.

Tessa mengatakan, larangan bepergian keluar negeri ini dilakukan oleh penyidik. "Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujarnya.

Diketahui bahwa per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com