Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai sebesar Rp565.339.071.925,25.
6. Tersangka HAT (PT Duta Sugar International) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.226.293.608,16 pada Tanggal 7 Februari 2025.
7. Tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp47.868.288.631,28 pada Tanggal 20 Februari 2025.
8. Tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.583.958.290,79 yang pembayarannya dilakukan secara dua tahap yaitu:
- Tanggal 31 Januari 2025 sebesar Rp34.583.958.290,80
Baca Juga
- Tanggal 05 Februari 2025 sebesar Rp40.000.000.000,00
9. Tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.012.811.588,55 pada Tanggal 03 Februari 2025.
(Adm)
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?