Hukum dan Kriminal

Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag

news.fin.co.id - 25/02/2025, 16:58 WIB

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memamerkan uang tuni lebih dari Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kemendag.

• Selain itu pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Pit. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait;

Kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebesar Rp578.105.411.622,47.

Terhadap kerugian keuangan negara tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari sembilan tersangka, dengan perincian sebagai berikut:

1. Tersangka TWN (PT Angels Products) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 pada tanggal 7 Februari 2025.

Advertisement

2. Tersangka WN (PT Andalan Furnindo) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp60.991.040.276,14 melalui dua kali pembayaran yaitu:

- Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp30.500.000.000

- Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp30.491.040.276,14.

3. Tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.381.685.068,19 melalui dua kali pembayaran yaitu:

- Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp20.700.000.000

- Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp20.681.685.068,19

4. Tersangka IS (PT Medan Sugar Industry) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp77.212.262.010,81 melalui dua kali pembayaran yaitu:

- Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp38.610.000.000

- Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp38.602.262.010,81

5. Tersangka TSEP (PT Makassar Tene) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.249.282.287,52 pada Tanggal 3 Februari 2025.

6. Tersangka HAT (PT Duta Sugar International) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.226.293.608,16 pada Tanggal 7 Februari 2025.

Advertisement

Mihardi
Penulis