Hukum dan Kriminal

KPK Sita 4 Aset Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Senilai Rp4,3 Miliar

news.fin.co.id - 25/02/2025, 14:44 WIB

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto: Antara

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset yang diduga milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), tersangka kasus dugaan gratifikasi. Empat aset yang terdiri dari satu bidang tanah beserta bangunannya dan tiga bidang tanah dengan nilai Rp4,3 miliar.

"Bahwa pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka (RM)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa 25 Februari 2025.

Tessa mengatakan, saat ini pihaknya terus menelusuri informasi soal aset Rohidin Mersyah. "Yang mungkin saja diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain," kata Tessa.

Tessa mengatakan, penyidik tak segan melakukan tindak pidana pencucian uang kepada siapa pun kepada pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Advertisement

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa pengusaha tambang, yakni pengurus PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa dan Pengurus dari PT Selamat Jaya Pratama, Dedeng Marco Sa putra.

Kemudian, pengurus PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selar, Junaidi Lepnardo, pengurus PT Ferto Rejang, Yanto, dan pemilik PT Cereno Energi Selaras, PT Inti Bara Perdana Bebby Hussy.

Dalam hal ini, penyidik mendalami soal keterkaitan dengan adanya permintaan uang oleh Rohidin Mersyah kepada para penguasa tambang untuk kebutuhan pencalonan dirinya.

Diketahui, 4-6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada tujuh rumah pribai, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada 2018-2024. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni ID (Isnan Fajri) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc. Gubernur Bengkulu.

Advertisement

Total uang yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut adalah Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura.

Adapun, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis