Hukum dan Kriminal . 25/02/2025, 09:33 WIB

Pertamina Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi di Anak Perusahaan

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - PT Pertamina (Persero) menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa petinggi anak perusahaan Pertamina.

Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung

Pada Senin malam, 24 Februari 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Para tersangka antara lain:

  1. Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  3. Sani Dinar Saifuddin: Direktur Optimalisasi dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
  4. Agus Purwono: Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak dari pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid.
  6. Gading Ramadhan Joedo: Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
  7. Dimas Werhaspati: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018-2023. Namun, angka tersebut masih dapat berubah seiring dengan proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan," ujar Qohar kepada awak media, Senin, 24 Februari 2025.

Respons Pertamina terhadap Proses Hukum

Menanggapi perkembangan ini, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan menghormati langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Pertamina siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," kata Fadjar kepada fin.co.id, Selasa, 25 Februari 2025. "Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah."

Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina Grup selalu berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan yang berlaku. "Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku," tambahnya.

Operasional dan Pelayanan Tetap Berjalan Normal

Meskipun tengah menghadapi proses hukum, Pertamina memastikan bahwa pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa. Perusahaan berkomitmen untuk terus menyediakan energi bagi kebutuhan masyarakat Indonesia tanpa gangguan.

Langkah Kejaksaan Agung dalam Penanganan Kasus

Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian tindakan dalam penyelidikan kasus ini, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Salah satunya adalah Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang akan didalami lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa barang bukti yang disita akan dianalisis untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi ini. "Barang bukti yang disita akan didalami untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini," ujar Harli.

Komitmen Pertamina terhadap Good Corporate Governance

Pertamina menegaskan komitmennya terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek operasional dan bisnisnya. Perusahaan terus melakukan audit internal dan evaluasi untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

"Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," tegas Fadjar. Perusahaan juga berharap bahwa proses hukum yang berjalan dapat segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menjadi perhatian serius bagi Pertamina dan masyarakat luas. Dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Pertamina berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum ini dan memastikan bahwa operasional serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com