Hukum dan Kriminal . 25/02/2025, 09:33 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - PT Pertamina (Persero) menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa petinggi anak perusahaan Pertamina.
Pada Senin malam, 24 Februari 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Para tersangka antara lain:
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018-2023. Namun, angka tersebut masih dapat berubah seiring dengan proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan," ujar Qohar kepada awak media, Senin, 24 Februari 2025.
Menanggapi perkembangan ini, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan menghormati langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Pertamina siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," kata Fadjar kepada fin.co.id, Selasa, 25 Februari 2025. "Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah."
Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina Grup selalu berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan yang berlaku. "Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku," tambahnya.
Meskipun tengah menghadapi proses hukum, Pertamina memastikan bahwa pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa. Perusahaan berkomitmen untuk terus menyediakan energi bagi kebutuhan masyarakat Indonesia tanpa gangguan.
Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian tindakan dalam penyelidikan kasus ini, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Salah satunya adalah Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang akan didalami lebih lanjut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media