fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap skandal korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.
Salah satu yang menarik perhatian publik adalah penetapan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai tersangka. MKAR merupakan anak pertama dari saudagar minyak terkenal Mohammad Riza Chalid. Ia diduga berperan sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018-2023. Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perhitungan final oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan," ujar Abdul Qohar.
Modus Operandi: Dari Pengkondisian Rapat Hingga Impor Bermasalah
Penyidik menemukan bahwa skema korupsi ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri. Akibatnya, minyak mentah domestik tidak terserap sepenuhnya, sehingga PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga beralih ke impor minyak mentah dan produk kilang.
Fakta penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka melakukan persekongkolan untuk mengatur pemenang tender secara ilegal. Hal ini menyebabkan pembelian minyak mentah dan produk kilang dilakukan dengan harga tinggi, yang secara langsung merugikan negara.
Selain itu, ada indikasi bahwa produk yang diimpor sebenarnya berkualitas lebih rendah dari yang dilaporkan. Contohnya, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli bensin dengan spesifikasi Ron 90 atau lebih rendah, namun dicampur (blending) agar terlihat sebagai Ron 92 sebelum dijual ke masyarakat.
Baca Juga
Siapa Saja yang Terlibat?
Berikut adalah daftar tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
- Riva Siahaan - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Sani Dinar Saifuddin - Direktur Optimalisasi dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
- Agus Purwono - VP Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Gading Ramadhan Joedo - Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
- Dimas Werhaspati - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Ketujuh tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejagung juga menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik yang menguatkan dugaan praktik korupsi ini.
Potensi Tersangka Baru: Petinggi Pertamina Lainnya Bisa Menyusul
Dengan besarnya skandal ini, banyak pihak menduga bahwa Kejagung belum selesai dalam mengusut kasus tersebut. Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, terutama dari jajaran petinggi Pertamina lainnya yang diduga mengetahui atau turut serta dalam kejahatan ini.
JAMPIDSUS Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua yang terlibat dalam skema ini akan kami kejar hingga tuntas," kata Febrie.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan jumlah kerugian negara yang fantastis. Publik kini menanti langkah Kejagung dalam mengungkap aktor-aktor lain di balik praktik haram ini serta memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal. (*)