Megapolitan . 25/02/2025, 17:30 WIB

Warga Desa Kohod Cukur Plontos Rayakan Penahanan Kades Arsin

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id -  Puluhan warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, merayakan penahanan Arsin bin Asip (Kades Kohod) dan Ujang Karta (Sekdes Kohod) dengan cara mencukur rambutnya hingga plontos.

Diketahui, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod serta 2 orang lainnya, resmi ditahan oleh pihak Bareskrim Polri terkait pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Pesisir Tangerang.

Mendengar kabar Arsin bin Asip dan Ujang Karta telah ditahan oleh Bareskrim Polri, puluhan warga Alar Jiban, Desa Kohod, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) dan Laskar Jiban mewujudkan janjinya atau nazar dengan cara mencur rambut hingga plontos.

Bahkan, para warga telah mencukur rambutnya hingga gundul sejak Senin malam, 24 Februari 2025. Mereka melakukan hal tersebut sebagai bentuk rasa syukur, atas perjuangannya yang selama ini dinantikan perlahan terwujud.

"Kami dari semalam sudah acara cukur rambut ini. Karena memang itu sudah janji kami, ketika kepala desa Arsin bin Asip dan sekdesnya Ujang Karta tertangkap atau ditahan oleh pihak yang berwajib," ujar Ketua AMAK, Oman, Selasa 25 Februari 2025.

"Kami warga alar jiban sudah niat dari awal pasti akan membotaki kepalanya atau pelontos secara massal," sambung Oman dengan logat khas panturanya itu.

Dia pun tak luput mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri, karena sudah melakukan tugasnya secara lugas dan profesional. 

Saking bangga dan senangnya, Oman pun tak berhenti mengucapkan rasa syukur sambil sesekali suaranya terdengar sesegukan.

"Pokoknya Mabes polri is the best, terima kasih sudah menjalankan tugasnya dengan profesional dan dengan baik," tuturnya sambil menengadah ke langit yang pemurah.

Meski begitu, Oman mengatakan bahwa pihaknya masih belum puas jika hanya 4 orang yang dijadikan sebagai tersangka. Masih ada tersangka lain yang harus ditangkap.

"Jadi kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," ujarnya di kampung Alar Jiban, Selasa.

Saat disinggung siapa pelaku baru yang harus segera ditangkap, Oman enggan menyebut lebih lanjut. Pasalnya, keputusan itu merupakan ranahnya pihak yang berwajib.

"Sebenarnya tidak harus kami yang menyebutkan ataupun kami sendiri yang harus memberikan informasi," jelasnya.

"Sebenarnya dari pihak berwajib pun sudah tahu, cuma tinggal nanti proses hukumnya saja bagaimana kelanjutannya," sambung Oman.

Kendati demikian, Oman menduga bahwa tersangka baru itu datang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sebab, terbitnya surat SGHB dan SHM pagar laut tidak mungkin langsung turun dari Kades maupun Sekdesnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com